Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangis Anak Hendra Kurniawan Pecah saat Mendengar Ayahnya Divonis 3 Tahun Penjara

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 27 Februari 2023 |12:33 WIB
 Tangis Anak Hendra Kurniawan Pecah saat Mendengar Ayahnya Divonis 3 Tahun Penjara
Tangisan anak Hendra pecah di PN Jaksel (foto: MPI/AlFiqri)
A
A
A

JAKARTA - Momen haru terjadi saat sidang vonis Hendra Kurniawan, terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan terkait tewasnya Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Bagaimana tidak, anak Hendra Amanthy Fahimah Hanin yang hadir untuk menyaksikan sidang tersebut tak kuasa menahan tangis usai mendengarkan vonis Majelis Hakim.

Tangisan Amanthy bermula kala Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap ayahnya, Hendra Kurniawan. Saat divonis, terlihat raut kecewa dan pasrah campur aduk terpancar dari wajah Amanthy.

 BACA JUGA:Saat Hendra Kurniawan Tutup Mulut Dengar Hakim Bacakan Vonis 3 Penjara

Seusai Majelis Hakim menyatakan sidang selesai, Amanthy bersama seorang temannya langsung keluar ruang persidangan tanpa memberi tanggapan sedikitpun terkait hasil vonis terhadap ayahnya itu.

Saat ditemui ditemui di luar ruang sidang, Amanthy juga enggan berkomentar terkait vonis Hendra. Ia mengaku, ingin menemui ayahnya terlebih dahulu.

"(Tanggapan vonis Hendra) nanti ya aku mau ketemu ayah dulu," tutur Amanthy.

 BACA JUGA:Hendra Kurniawan Pikir-Pikir untuk Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara

Sebelumnya, Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia dinyayakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara perintangan penyidikan terkait tewasnya Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan berupa pidana penjara 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Suhel.

Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam perkara itu, JPU meyakini, Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

JPU juga menyebut, Hendra berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas perbuatan itu, JPU meyakini Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement