Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 3 Tahun, Putri Cantik Hendra Kurniawan: Pulang ke Rumah Biar Lebih Dekat Keluarga

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 27 Februari 2023 |13:36 WIB
Divonis 3 Tahun, Putri Cantik Hendra Kurniawan: Pulang ke Rumah Biar Lebih Dekat Keluarga
Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA – Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023).

Amanthy Fahimah Hanin, Putri Hendra turut merasa sedih atas hukuman yang dijatuhkan kepada ayahnya.

 (Baca juga: Breaking News! Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J)

"Kurang paham tapi sedih kenapa harus 3 tahun, karena setahu aku ayah tidak bersalah, tetapi kalau misalkan begitu gapapa," tutur Hanin saat ditemui di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

Namun Hanin mengaku menerima dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Ia pun menerima dengan lapang dada atas vonis tersebut.

"Ya sudah terima aja dengan ikhlas dengan lapang dada ya mungkin untuk kedepannya lebih baik lagi untuk ayah," tuturnya.

Dengan hukuman tersebut, Hanin merasa masih ada hikmah yang didapat oleh ayahnya. Salah satunya, Hendra akan mempunyai waktu lebih banyak lagi untuk keluarga.

"Jadi nanti pulang ke rumah lebih bisa banyak waktu sama keluarga terus juga ya jadi lebih bisa deket sama keluarga," tutur Hanin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement