DENPASAR - Petugas imigrasi Bali mendeportasi warga negara Rusia, Sergey Zanimonets (28), ke negara asalnya lantaran menjadi investor abal-abal di Bali.
"Dia masuk ke Bali dengan visa investor. Tapi diketahui bekerja sebagai fotografer di sini" kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi, Rabu (1/3/2023).
BACA JUGA:Momen Kedatangan Rafael Alun ke KPK, Tiba Seorang Diri dengan Pakaian Serba Hitam
Sergey dideportasi dari Bandara Ngurah Rai dengan penerbangan menuju Moscow, Selasa (28/2/2023) malam. Dia selanjutnya dikenakan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia.
Menurut Tedy, Sergey merupakan warga negara asing yang bekerja tanpa izin alias ilegal di Bali. Dia dikenakan pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
BACA JUGA:Suasana Perumahan Elite Rafael Alun, Persinggahan Eks Pejabat Pajak yang Kini Diperiksa KPK
Dari data perlintasan WNA, Sergey diketahui masuk ke Bali, 27 April 2022. Dia mendirikan perusahaan real estate dan restoran di Kintamani, Bangli.
Namun hingga kini, perusahaan itu belum beroperasi. Dari hasil penyelidikan imigrasi, bule asal negeri beruang merah itu malah melakukan pekerjaan sebagai fotografer.
Sergey lalu ditangkap di perusahaan yang juga dipakai sebagai tempat tinggalnya, 22 Februari 2023 lalu. "Dia menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja tanpa izin," ujar Tedy.
(Nanda Aria)