Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu hingga Juli 2025

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 02 Maret 2023 |17:24 WIB
PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu hingga Juli 2025
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengulang tahapan Pemilu. Hal tersebut berimbas pada penundaan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan PN Jakpus seperti dikutip, Kamis (2/3/2023).

 BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Sebanyak 4.665 Napi di Jatim Belum Punya NIK

Putusan tersebut dikeluarkan PN Jakpus pada hari ini, Kamis 2 Maret 2023. Gugatan sendiri dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan terhadap proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU terkait dengan partai politik peserta Pemilu.

Hal itu juga yang menyebabkan Partai Prima tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

BACA JUGA:Sandiaga Uno Optimis Pemilu 2024 Berjalan Lebih Baik 

Sementara itu, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengaku masih menunggu salinan putusan tersebut.

"Lagi nunggu salinan putusan," ujarnya saat dikonfirmasi.

Berikut putusan lengkapnya:

Tanggal Putusan Kamis, 02 Maret 2023

Amar putusan

M E N G A D I L I

Dalam Eksepsi.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel); Dalam Pokok Perkara.

1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement