CIAMIS - Seorang ayah berinisial AHA (42) yang telah melecehkan anak tirinya yang baru berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku kelas 7 SMP, di Ciamis,Jawa Barat. Ironisnya, aksi bejat sang ayah tiri tersebut baru diketahui ibunya setelah korban melahirkan bayi yang dikandungnya.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya berkali–kali. Bahkan 7 kali dilakukan di tempat kontakan yang tak jauh di rumah kediamannya.
Dalam melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku mengiming-imingi uang jajan kepada korban sebesar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.
"Selain itu, bahkan pelaku juga sempat mengancam korban jika aksi bejatnya dibongkar," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Meski mengaku menyesali perbuatannya, untuk mempertanggungjawabkan aksi bejtatnya kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Polres Ciamis.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Follow Berita Okezone di Google News
(aky)