JAKARTA - Tersangka Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan anak dari eks pejabat pajak, dan Shane Lukas Rotua dipindahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya. Pemindahan dilakukan sejalan dengan penarikan kasus dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.
"Kita limpahkan ke rutan Polda Metro Jaya untuk efektivitas pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).
Penyidikan kasus penganiayaan yang dialami oleh anak pengurus pusat GP Ansor berinisial D (17) tersebut pun kini ditarik dan ditangani oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi daripadanya penyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," sambungnya.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Mario Dandy Hormati Keputusan Polisi Perberat Pasal Hukuman untuk Kliennya
Menurut Hengki, kasus tersebut diambil alih ke Polda Metro Jaya untuk mempermudah proses penyidikan. Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan stakeholder terkait.
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Bukan Aksi Spontan, Polisi Ungkap Mario Dandy Sudah Rencanakan Penganiayaan David Ozora
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).