Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Bakti Kominfo, 3 Tersangka dan 2 Saksi Diperiksa Kejagung

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Senin, 06 Maret 2023 |20:07 WIB
Korupsi Bakti Kominfo, 3 Tersangka dan 2 Saksi Diperiksa Kejagung
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami soal dugaan korupsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kali ini, memanggil 3 orang tersangka dan 2 orang saksi.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi.

"PIY selaku Direktur PT Inti Gria Perdana dan A alias A selaku Pemilik Bengkel MR Classic Motor," ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

Ketut menambahkan, tiga orang tersangka diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

"AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, YS selaku Human Development Universitas Indonesia, Tenaga Ahli Jaringan, dan Dosen NIDK Fakultas Teknik Universitas Indonesia serta, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia," katanya.

Pemeriksaan tersangka dan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement