Dijelaskan, korbannya merupakan wanita berinisial S (23) warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa. Saat itu S sedang mengendarai motor yamaha Yamaha Mio merah hitam dengan nomor polisi Pol DT 2562 VB.
Korban kata Kompol I Gede Pranata Wiguna tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku dan mengancamnya menggunakan sebilah badik. Kendaraan diambil paksa dan mengancam S bakal membunuhnya jika tidak mengikuti kemauannya.
"Korban ditinggal dan motor dibawa kabur. Perkara ini masih kami kembangkan," pungkasnya.
BACA JUGA:
Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kolut. Mereka disangkakan Pasal 365 Ayat (1) KUHP Ke 1 e , 2 e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun Penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.