Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Bui Mardani Maming

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 07 Maret 2023 |01:15 WIB
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Bui Mardani Maming
Mardani Maming/Foto: Antara
A
A
A

Tapi, jika harta benda Maming tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, akan diganti pidana penjara selama dua tahun. Pembebanan uang pengganti dalam vonis tersebut lebih rendah dari yang diajukan tim jaksa.

Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Maming dibebankan untuk membayar uang pidana pengganti sebesar Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar) dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Oleh karenanya, KPK mengajukan banding.

"Hukuman subsidair pidana kurungan juga dinilai belum memenuhi rasa keadilan," kata Ali.

Ali berharap majelis hakim pengadilan tinggi dapat mengabulkan banding yang diajukan KPK. Sebab, KPK merasa putusan Mardani Maming di tingkat pertama belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"KPK berharap banding tim jaksa diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan memutus sebagaimana amar surat tuntutan tim jaksa KPK," pungkasnya.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement