Lalu, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut 1 tahun penjara serta Arif Rahman Arifin dituntut 10 bulan penjara.
Terhadap terdakwa lainnya itu telah digelar sidang etik. Hasilnya, semua dipecat atau sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Diketahui, Hendra, Agus, Chuck, Baiquni, dan Arif mengajukan banding atas putusan vonis sidang etik mereka. Dari enam terdakwa kasus obstruction of justice, hanya Irfan Widyanto yang belum menjalankan sidang etik.
Mereka diketahui didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.