Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Dibacakan pada 12 April 2023

Irfan Maulana , Jurnalis-Rabu, 08 Maret 2023 |16:53 WIB
Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Dibacakan pada 12 April 2023
Ferdy Sambo (Foto : Tangkapan layar)
A
A
A

Untuk informasi, Sambo cs dinyatakan bersalah pada pengadilan tingkat pertama PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Berikut putusan dan tuntutan untuk para terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua:

1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati

2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara

3. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara

4. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara.

5. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, divonis 1,5 tahun penjara (Tidak mengajukan banding).

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement