Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerebek Rumah Kontrakan, Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu

Ira Widyanti , Jurnalis-Rabu, 08 Maret 2023 |19:02 WIB
 Gerebek Rumah Kontrakan, Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

BANDAR LAMPUNG - Anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, dan dapati pasangan bukan suami istri (pasutri), Sabtu 4 Maret 2023.

Kasat Resnarkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, kedua pelaku yang diamankan yakni pria berinisial AI (35) warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, dan wanita berinisial FI (35) warga Desa Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

"Sabtu malam sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami menggerebek sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Disana berhasil ditangkap dua orang pelaku bukan pasutri," ujar AKP Aris, Rabu (8/3/2023).

 BACA JUGA:

Aris menuturkan, dari rumah kontrakan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,16 gram, handphone (HP) android merek realme warna biru, pyrex, dua buah pipet berbentuk L, dan korek api gas.

Menurut Aris, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat peredaran narkotika di Kampung Kahuripan Jaya. Berdasarkan informasi tersebut, kata Aris, anggotanya langsung melakukan penyelidikan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement