MEDAN - Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran sekitar 46 kilogram narkotika jenis sabu, dan belasan ribu butir pil ekstasi.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pelaku berinisial RM alias Memet di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
 BACA JUGA:
Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pengungkapan narkoba tersebut.
"Iya benar, Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satres Narkoba Polrestabes Medan yang mengungkapnya," ucap Hadi, Rabu (8/3/2023).
 BACA JUGA:
Hadi mengatakan, barang haram itu dikemas oleh pelaku dalam beberapa karung dan berhasil diamankan sabu seberat 46 kilogram, yang dikemas dalam dua goni warna putih serta tiga bungkus berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 19.760 butir.
"Dari TKP penyidik juga mengamankan satu unit handphone dan mobil Mitsubishi X-Pander warna putih yang digunakan pelaku," terang Hadi.
Follow Berita Okezone di Google News