Kasat Narkoba menambahkan bahwa pelaku saat ini telah ditahan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait perannya dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Polisi juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
"Tersangka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Sugiono.
(Fakhrizal Fakhri )