Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Penangkapan Istri Polisi Usai Unggah Konten Percuma Lapor Polisi

Wahyu Ruslan , Jurnalis-Rabu, 08 Maret 2023 |10:22 WIB
Kronologi Penangkapan Istri Polisi Usai Unggah Konten Percuma Lapor Polisi
Istri polisi ditangkap usai hina polisi (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

MAKASSAR - Seorang istri anggota polisi di Makassar, Ernawati ditangkap oleh Tim Siber Crime Polda Sulsel setelah diduga menghina institusi Polri melalui via media sosial (medsos).

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil pantauan sejumlah bukti video yang diunggah dengan tagar percuma ada polisi yang terunggah di Tiktok milik tersangka.

Ernawati ditetapkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian oleh Polda Sulsel.

Dalam videonya, Ernawati mengunggah foto tiga anggota polisi yang diketahui berpangkat Bripka, Briptu, dan Iptu yang diduga telah melanggar HAM, namun dilindungi oleh para petinggi Polda Sulsel.

Baca juga: Dramatis, Polisi dan Pembobol Kantor Pos Baku Tembak saat Hendak Ditangkap

Adapun motif postingan sejumlah video di akun Tiktoknya Ernawati karena saudara kandungnya, Kaharuddin Daeng Sibali, yang merupakan seorang residivis pencurian dengan pemberatan tewas diduga akibat menjadi korban kekerasan oleh tiga anggota polisi tersebut.

Ernawati ditangkap usai tiga polisi itu melapor ke Ditreskrimsus Polda Sulsel atas dasar pencemaran nama baik.

Baca juga: Istri Polisi Ditangkap Usai Posting Percuma Lapor Polisi di TikTok

Sejumlah keluarga tersangka juga sempat mendatangi Polda Sulsel sambil meneteskan air mata lantaran pihak keluarga tidak mau lagi mengungkit kematian Kaharuddin Daeng Sibali yang sebelumnya menolak untuk dilakukan otopsi.

Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta mengatakan bahwa pihaknya sempat melakukan mediasi antara kedua belah pihak // namun kedua belah pihak enggan berdamai.

"Karena tidak adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak maka penyidik melakukan proses hukum dari hasil penyelidikan tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata dia, Selasa 7 Maret 2023.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit hendphone genggam yang digunakan tersangka untuk mengunggah video ujaran kebencian melalui akun Tiktoknya.

Barang bukti lainnya berupa sejumlah tangkapan layar postingan tersangka. Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal UU ITE dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement