Share

Istri Polisi Ditangkap Usai Posting Percuma Lapor Polisi di TikTok

Wahyu Ruslan, iNews · Selasa 07 Maret 2023 11:42 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 07 609 2776708 istri-polisi-ditangkap-usai-posting-percuma-lapor-polisi-di-tiktok-qZBfjZ9SjU.jpg Foto: dok Polri

MAKASSAR - Seorang istri anggota polisi di Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap oleh Tim Cyber Crime Polda Sulsel, setelah diduga menghina institusi Polri melalui via media sosial.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil pantauan sejumlah bukti video tentang percuma lapor polisi yang terunggah di TikTok milik tersangka.

 (Baca juga: Ini Kata Kapolri soal Tagar Percuma Lapor Polisi dan Satu Hari Satu Oknum)

Ernawati telah mengunggah sejumlah video ujaran kebencian terhadap institusi Polri melalui media sosial miliknya. Salah satunya yakni menggaungkan tagar percuma ada polisi, dalam video TikTok. tersangka juga memajang foto tiga anggota polisi yang diketahui berpangkat bripka, briptu dan iptu diduga telah melanggar HAM.

Dirkrimum Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, motif postingan sejumlah video diakun TikTok miliknya.

Karena saudara kandungnya bernama Kaharuddin Daeng Sibali yang merupakan seorang residivis pencurian dengan pemberatan, diduga tewas akibat menjadi korban kekerasan oleh tiga anggota polisi tersebut setelah pelaku diamankan.

“Sehingga para anggota polisi ini akhirnya melaporkan tersangka ke Ditreskrimsus Polda Sulsel atas dasar pencemaran nama baik,” ujarnya di Mapolda Sulsel dikutip, Selasa (7/3/2023).

Selain itu, sejumlah keluarga tersangka juga sempat mendatangi Mapolda sambil meneteskan air mata lantaran pihak keluarga tidak mau lagi mengungkit kematian Kaharuddin Daeng Sibali yang sebelumnya menolak untuk dilakukan autopsi.

Follow Berita Okezone di Google News

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk mengunggah video ujaran kebencian, sejumlah screenshot postingan tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini