SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Sidang vonis kasus Tragedi Kanjuruhan itu digelar di PN Surabaya, pukul 10.35 WIB, Kamis (9/3/2023).
 BACA JUGA:
Ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan putusan menyatakan Abdul Haris bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian ataupun luka-luka.
 BACA JUGA:
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(qlh)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.