Share

Breaking News! Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Tragedi Kanjuruhan

Lukman Hakim, Koran Sindo · Kamis 09 Maret 2023 12:36 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 09 519 2778076 breaking-news-ketua-panpel-arema-fc-abdul-haris-divonis-1-5-tahun-penjara-terkait-tragedi-kanjuruhan-VSo8VzE3Ox.jpeg Sidang vonis Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Lukman Hakim)

SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Sidang vonis kasus Tragedi Kanjuruhan itu digelar di PN Surabaya, pukul 10.35 WIB, Kamis (9/3/2023).

 BACA JUGA:

Ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan putusan menyatakan Abdul Haris bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian ataupun luka-luka.

 BACA JUGA:

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," ucapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(qlh)

1
1
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini