Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Tragedi Kanjuruhan

Lukman Hakim , Jurnalis-Kamis, 09 Maret 2023 |12:36 WIB
<i>Breaking News</i>! Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Tragedi Kanjuruhan
Sidang vonis Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Lukman Hakim)
A
A
A

SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Sidang vonis kasus Tragedi Kanjuruhan itu digelar di PN Surabaya, pukul 10.35 WIB, Kamis (9/3/2023).

 BACA JUGA:

Ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan putusan menyatakan Abdul Haris bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian ataupun luka-luka.

 BACA JUGA:

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," ucapnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement