Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Pemilu 2024 Ditunda, KPU Tunggu Putusan PN Jakpus Atas Banding

Irfan Maulana , Jurnalis-Jum'at, 10 Maret 2023 |14:56 WIB
 Soal Pemilu 2024 Ditunda, KPU Tunggu Putusan PN Jakpus Atas Banding
Illustrasi (foto: dok Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Divisi Penanganan Hukum pada KPU RI, Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya sangat serius menghadapi gugatan Partai Prima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal perbuatan melawan hukum.

Diketahui, dalam gugatan itu PN Jakpus memutuskan KPU RI untuk menunda Pemilu dan membayar Rp500 juta. Kata Afifuddin keseriusan menghadapi putusan gugatan tersebut KPU RI mengajukan banding.

Banding tersebut telah diajukan pada Jumat, (10/3/2023) dengan nomor Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. Kini, KPU RI tinggal menunggu putusan banding tersebut.

"Sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh PRIMA. Selanjutnya, KPU menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Banding yang diajukan," kata Afifuddin, Jumat (10/3/2023).

Hal ini, kata dia, sebagaimana Akta Pernyataan Banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST tanggal 10 Maret 2023.

"Selain menyatakan Banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat, KPU juga telah menyerahkan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu 2024.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).

Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement