"Tim Jaksa akan menguraikan seluruh perbuatannya secara lengkap dalam surat dakwaan. Tersangka SP tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih menjalani pidana penjara untuk perkara pertama," sambungnya.
Tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk merampungkan surat dakwaan sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Tim jaksa akan segera merumuskan surat dakwaan untuk Sunjaya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.