LAMPUNG SELATAN - Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Sidomulyo menangkap pelaku sindikat pencurian uang dengan modus pecah kaca mobil, Kamis (9/3/2023).
Kedua pelaku bernama Sahri Efendi (34), dan Iwan Yasin (42) warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, keduanya menggasak barang berharga milik Slamet Haryanto (34), warga Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (3/3) lalu.
Edwin menjelaskan, saat kejadian, korban tengah beribadah di Masjid Agung Al-Muhajirin di Sidomulyo Lampung Selatan.
Dua pelaku memecahkan kaca mobil korban, dan berhasil menggasak tas gendong berwarna hitam, berisi sertifikat tanah, sejumlah buku tabungan, dan surat perjanjian kontrak kios pengecer pupuk.
Korban sempat melihat motor kedua pelaku meninggalkan lokasi, karena mendengar suara saat kaca mobilnya pecah. Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek setempat.
"Setelah mendapat laporan, keduanya kami buru, dan kami tangkap. SE (Sahri Efendi) kami tangkap di Gudang Wing Kalianda, tempat kerjanya, dan IY (Iwan Yasin) kami tangkap di sebuah rumah di Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan," jelas Edwin, Sabtu (11/3).
Selain menangkap pelaku, lanjut Edwin, pelaku menyita barang bukti berupa ponsel, sepeda motor Honda Supra yang digunakan pelaku saat beraksi, dan cincin modifikasi yang digunakan untuk memecahkan kaca.
"Masih didalami sudah berapa lama komplotan ini beraksi, dan di mana saja lokasinya," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan diancam pidana maksimal 7 tahun penjara.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.