Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan KPK Absen di Sidang Gugatan Terkait Penghentian Kasus Lili Pintauli Siregar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 13 Maret 2023 |17:45 WIB
Alasan KPK Absen di Sidang Gugatan Terkait Penghentian Kasus Lili Pintauli Siregar
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

Ketiga, menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo. Keempat, menyatakan secara hukum termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar.

Kelima, memerintahkan termohon yakni KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan gratifikasi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar.

Sementara itu, petitum permohonan subsidair yang dimohonkan MAKI yakni memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan raperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement