"Aksi kedua tersangka terekam CCTV di rumah korban, keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 dengan hukuman diatas 5 penjara," jelasnya.
Sementara itu tersangka Puji mengaku, dirinya nekat melakukan pembobolan rumah korban kerana tidak ada modal untuk bermain judi online slot, ditambah untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari.
"Saya sudah tiga kali bobol rumah di wilayah IB I dengan lokasi berbeda-beda. Uang dari hasil menjual barang curian ini dipakai untuk modal main judi slot," jelasnya.
(Nanda Aria)