Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terlibat Penganiayaan David Ozora, Kejagung Upayakan Jalur Damai untuk Pacar Mario Dandy

Jonathan Nalom , Jurnalis-Minggu, 19 Maret 2023 |05:55 WIB
Terlibat Penganiayaan David Ozora, Kejagung Upayakan Jalur Damai untuk Pacar Mario Dandy
Mario Dandy Satrio dan pacarnya, AG (Foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan upaya damai dalam penanganan kasus penganiayaan terhadap David Ozora, khususnya untuk pacar Mario Dandy Satrio (MDS), AG. Hal itu lantaran AG merupakan pelaku yang masih di bawah umur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa langkah damai dilakukan lantaran menjadi perintah Undang-Undang. Lalu alasan lainnya yaitu untuk menjaga masa depan dari pada anak yang berkonflik hukum itu.

"Terkait dengan pelaku anak AG, Undang-Undang tentang sistem peradilan anak mewajibkan aparat penegak hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak untuk melakukan upaya-upaya damai untuk menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).

Meski demikian, upaya damai ini hanya bisa terjadi jika ada pemberian maaf dari korban serta keluarga korban. Sehingga, jika hal itu tidak terpenuhi, maka AG juga harus menyelesaikan kasus di meja hijau.

"Di versi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," jelas dia.

Berbeda dengan AG, Kejagung justru memastikan dua pelaku lainnya yang juga sudah menjadi tersangka yaitu Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas harus ditindak tegas. Hal itu lantaran perbuatan mereka sangat keji dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

Dalam hal ini, bahkan Kejagung menegaskan Mario Dandy dan Shane tidak layak mendapatkan restorative justice (JC).

"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka Mario Dandy Satrio dan Tersangka Shane Lukas tidak layak mendapatkan restorative justice. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," tegas Ketut.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement