SOLO - Bambang Tri Mulyono dituntut 10 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama. Meski tanpa pengacara, Bambang berniat ajukan pliedoi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3/2023) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi menuntut Bambang Tri dengan hukuman selama 10 tahun penjara.
Tuntutan tersebut didasarkan Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menyiarkan berita atau pemberitauan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan perdana primer.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa selama didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Apriyanto.
Sejumlah barang bukti, seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel youtube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun youtube Gus Nur 13 Official, satu bundel keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 0353/O/1985 tentang perubahan nama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) menjadi Sekolah Menengah Atas (SMA), dan sebagainya juga telah disita. Bambang Tri juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
Hakim Ketua, Moch. Yuli Hadi yang memimpin sidang kemudian memberikan waktu selama satu minggu kepada Bambang Tri untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.
"Kami berikan waktu satu minggu sampai sidang berikutnya. Jadi silahkan tulis secara pribadi atau dengan kuasa hukum," lanjutnya.
Follow Berita Okezone di Google News