SOLO - Bambang Tri Mulyono menjalani agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3/2023) siang, tanpa pengacara. Diketahui, Bambang Tri dituntut jaksa dengan 10 tahun penjara.
Hal itu terjadi lantaran Bambang Tri Mulyono memecat salah satu dari 13 pengacara yang membelanya. Sehingga semua pengacara secara terbuka mengumumkan mundur membela Bambang Tri tepat sebelum pembacaan tuntutan dilakukan
"Salah satu tim kami Zainal Mustofa dipecat pada Kamis (16 Maret 2023) kemarin. Karena itu adalah kesatuan dari kami, jadi kami harus profesional dan kami putuskan mundur semua," ujar Koordinator Kuasa Hukum Tim Surakarta, Andhika Dian Prasetyo.
Menurut Andhika, perlakuan Bambang Tri terhadap Zainal Mustofa sudah melewati batas. Pasalnya, tim telah bekerja secara maksimal meski bantuan hukum yang diberikan gratis.
"Alasan pemecatan nanti ditanyakan oleh Bambang sendiri. Kami sudah berusaha menghadirkan saksi saksi dan bukti, tapi kurang diterima oleh Bambang," ujarnya.
Andhika menyebut bahwa seluruh saksi dan bukti yang dihadirkan selama persidangan berlangsung adalah usaha dari tim kuasa hukum, sedangkan Bambang belum bisa bisa mengahdirkannya sampai sekarang.
"Kami berusaha untuk mencari saksi dan bukti demi Bambang Tri. Tapi beliaunya kan tidak bisa menghadirkan saksi dan bukti sampai hari ini," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News