Saat ini, DKI Jakarta memiliki enam unit Fasilitas layanan Uji KIR keliling. Setelah kegiatan arus mudik selesai, layanan tersebut nantinya juga akan diperuntukan untuk uji berkala keliling di lokasi yang telah ditetapkan di seluruh DKI Jakarta untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna kendaraan wajib uji, seperti mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta tempelan, dan kereta gandengan.
Dishub DKI Jakarta berkomitmen terus untuk meningkatkan layanan melalui tambahan kapasitas fasilitas lajur uji non statis di seluruh Provinsi DKI Jakarta.
(Nanda Aria)