Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Pria Gorok Temannya di Tanah Abang, Terancam Hukuman Mati

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 26 Maret 2023 |05:01 WIB
 4 Fakta Pria Gorok Temannya di Tanah Abang, Terancam Hukuman Mati
Illustrasi (foto: Freepick)
A
A
A

JAKARTA - Seorang pria berinisial BI (40) tega membunuh temannya berinisial PW (39) dengan cara menggorok lehernya di Jalan Jatibaru Raya, RT 002/ RW 001, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Usai menghabisi nyawa korbannya itu, pelaku kabur ke Sumatera Selatan untuk sembunyi dari kejaran polisi. Berikut sejumlah faktanya:

1. Bunuh Temannya Usai Pesta Miras

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, pelaku dengan korban janjian di lokasi kejadian (untuk menenggak miras) karena pelaku dan korban berteman.

"Campuran intisari," tuturnya.

Dia menambahkan, keduanya bisa berada di lokasi kejadian lantaran korban dan pelaku saling janjian untuk menenggak miras. Pelaku diduga terpengaruh miras hingga terpancing emosinya pasca dikata-katai oleh korban.

2. Usai Bunuh Kabur ke Sumsel

 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, usai menghabisi nyawa korban, pelaku kabur ke Sumsel dari Tanah Abang ke Merak dahulu.

"Bersangkutan berusaha kabur ke wilayah Sumsel," ujarnya.

3. Buang Barang Bukti ke Laut

 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian saat dalam perjalanan kabur ke Sumsel itu, tepatnya saat di Merak, pelaku sempat membuang bukti-bukti, mulai dari pisau, pakaian, topi, hingga celananya agar tak terendus polisi.

"Berdasarkan keterangan tersangka itu dibuang ke laut saat kabur," kata Hady.

 

4. Terancam Hukuman Mati

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, BI koni telah ditetapkan sabagai tersangka. BI juga disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman pidananya 338 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara, pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara," ujar Hady.

Hady menambahkan, akibat pasal berlapis, pelaku terancam hukuman mati. Nantinya, tersangka yang telah tega menggorok rekan sejawatnya itu bakal ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Maksimalnya hukuman mati," paparnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement