Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cakup Para Pemimpin Awam Katolik, Paus Fransiskus Perluas Hukum Pelecehan Seksual Gereja Katolik

Susi Susanti , Jurnalis-Senin, 27 Maret 2023 |10:37 WIB
Cakup Para Pemimpin Awam Katolik, Paus Fransiskus Perluas Hukum Pelecehan Seksual Gereja Katolik
Paus Fransiskus (Foto: AP)
A
A
A

VATIKAN - Paus Fransiskus telah memperbarui undang-undang gereja tahun 2019 yang mengatur pelecehan seksual oleh klerus dan memperluasnya untuk memasukkan pertanggungjawaban bagi para pemimpin awam Katolik dari organisasi keagamaan yang disetujui Vatikan.

Dikutip CNN, pemimpin awam adalah orang-orang selain anggota klerus yang termasuk dalam daftar nama profesional gereja.

Norma-norma tersebut pertama kali ditetapkan oleh Fransiskus dalam surat Apostolik, Vos estis lux mundi, pada 2019 dan pada awalnya diamanatkan untuk jangka waktu empat tahun.

Menurut sebuah dokumen yang dirilis oleh Vatikan pada Sabtu (25/3/2023), Paus sekarang telah membuat perubahan kecil pada dokumen itu dan menjadikannya permanen, efektif 30 April mendatang.

Selama beberapa dekade Gereja Katolik telah dilanda serangkaian skandal pelecehan seksual di negara-negara di seluruh dunia.

Norma baru tersebut mewakili janji Paus Fransiskus untuk menawarkan “langkah-langkah konkret” untuk memerangi pelecehan seksual.

Salah satu perubahan termasuk ketentuan untuk meminta pertanggungjawaban pemimpin awam dari asosiasi yang disetujui Vatikan untuk menutup-nutupi pelecehan seksual. Norma sebelumnya hanya terkait dengan uskup dan pemimpin agama.

Perubahan lain melibatkan definisi korban pelecehan, yang sebelumnya disebut “anak di bawah umur dan orang yang rentan.”

Dokumen yang diperbarui sekarang menetapkan anak di bawah umur, atau dengan orang yang biasanya memiliki penggunaan nalar yang tidak sempurna, atau dengan orang dewasa yang rentan.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement