Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap! Bupati Kapuas dan Istrinya Diduga Terima Rp8,7 Miliar, Begini Modus Liciknya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 28 Maret 2023 |17:31 WIB
Terungkap! Bupati Kapuas dan Istrinya Diduga Terima Rp8,7 Miliar, Begini Modus Liciknya
Bupati Kapuas dan Istrinya/tangkapan layar
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka terhadap Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi NasDem. 

Pasangan suami istri (pasutri) tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan anggaran dan penerimaan suap.

Bupati Kapuas dan istrinya diduga menerima uang korupsi dan pemotongan anggaran maupun suap yang bertentangan dengan jabatannya sebesar Rp8,7 miliar. Adapun, sebagian dana haram tersebut diduga untuk membayar dua lembaga survei nasional.

"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Dalam perkara ini, Ben Brahim selaku Bupati Kapuas dua periode diduga telah menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas. Tak hanya itu, Ben Brahim juga disinyalir menerima suap dari beberapa pihak swasta.

Sedangkan istri Ben Brahim, Ary Egahni diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan. Campur tangan Ary Egahni antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

"Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas," imbuhnya.

KPK mengantongi informasi bahwa fasilitas dan sejumlah uang yang diterima Ben Brahim kemudian digunakan untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas hingga Gubernur Kalimantan Tengah.

Aliran uang itu juga diduga digunakan untuk Ary Egahni mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

"Termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI ditahun 2019," tandasnya.

Saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh Ben Brahim dan Ary Egahni dari berbagai pihak.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement