Ipi mengimbau kepada para penyeleggara negara ataupun wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPNnya, dapat mengisi dan melaporkannya secara elektronik melalui https://elhkpn.kpk.go.id.
"Apabila mengalami kesulitan dalam pengisian dan pelaporannya, dapat menghubungi operator LHKPN di instansinya masing-masing, atau menghubungi call center KPK pada nomor 198," imbuh Ipi.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.