Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JPU Dakwa Pacar Mario Dandy dengan Pasal Berlapis

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 29 Maret 2023 |14:31 WIB
JPU Dakwa Pacar Mario Dandy dengan Pasal Berlapis
Mario Dandy Satrio dan AG (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntannya terhadap perkara pacar AG atas kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap anak Pengurus GP Ansor, David Ozora, Rabu (29/3/2023) ini.

Pacar Mario Dandy tersebut didakwa pasal berlapis.

"Pertama primair, Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi pada wartawan.

Menurutnya, JPU dalam perkara AG mendakwa AG dengan pasal berlapis, di mana dakwaan Pertama Primair AG didakwa Pasal 353. Lalu, dakwaan Kedua Primair, Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

"Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," tuturnya.

Sementara itu, Pengacara keluarga David Ozora, Melisa Anggraini menambahkan bahwa saat pembacaan dakwaan dari Jaksa, hadir di ruang sidang pengacara dan perwakilan keluarga kliennya. Di situ, keluarga David turut mendengarkan dakwaan tersebut.

"Kami selaku kuasa hukum dengan perwakilan keluarga tadi, pamannya anak korban David menghadiri, mendengarkan langsung pembacaan dakwaan," katanya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement