Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Fakta Sidang AG Pacar Mario Dandy, Digelar Tertutup di PN Jaksel

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 31 Maret 2023 |03:01 WIB
 3 Fakta Sidang AG Pacar Mario Dandy, Digelar Tertutup di PN Jaksel
Illustrasi (foto: Freepick)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa anak AG, pacar Mario Dandy. Sidang beragendakan eksepsi itu digelar secara tertutup.

Persidangan AG dilakukan secara tertutup sejak awal, seperti saat musyawarah diversi dan pembacaan surat dakwaan. Adapun persidangan digelar di ruang 7 PN Jakarta Selatan, yang mana menjadi ruang sidang khusus anak. Berikut sejumlah faktanya:

1. Agenda Sidang Eksepsi Terdakwa AG

 

Agenda sidang eksepsi dugaan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa AG pada Kamis (30/3/2023) hari ini, telah selesai digelar di PN Jakarta Selatan. Agenda sidang berikutnya berupa tanggapan dari Jaksa atas eksepsi itu hingga pemeriksaan saksi-saksi.

"Jadwalnya hari ini eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, hakim tadi sudah memberikan kesempatan pada Jaksa (JPU) untuk menanggapi eksepsi dari penasihat hukum tadi pada Jumat esok," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Kamis (30/3/2023).

2. Sidang Dilanjut Hari Ini

 

Sidang beragendakan tanggapan atas eksepsi terdakwa AG itu bakal digelar pada Jumat, 31 Maret 2023 pagi. Usai itu, ada kemungkinan sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi bakal digelar di hari itu juga.

"Langsung dilanjutkan dengan keterangan saksi. Makanya, besok kemungkinan besar saksi-saksi akan dihadirkan oleh Jaksa," tutur Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement