Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Poin Eksepsi AG Pacar Mario Dandy saat Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 30 Maret 2023 |11:59 WIB
Poin Eksepsi AG Pacar Mario Dandy saat Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora
Rekonstruksi penganiayaan David/Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA-Kuasa hukum AG membacakan eksepsinya atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis (30/3/2023).

Adapun poin yang dibacakan berkaitan syarat formil anak AG dalam proses penyidikan kasus penganiayaan sadis tersebut.

"Itu (Eksepsi) tidak bisa kami share karena UU SPPA sehingga kami hanya bisa menyampaikan ini terkait syarat formil anak AG dalam proses penyidikan, penuntutan, sampai persidangan kali ini," ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo pada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Dikatakannya, nota keberatan atau Eksepsi dari tim pengacara AG telah disampaikan di persidangan pada Kamis (30/3/2023) pagi tadi atas surat dakwaan yang dibacakan JPU pada Rabu, 29 Maret 2023 kemarin.

Berbeda dengan sidang kasus lainnya, persidangan kasus anak tak bisa disampaikan ke publik karena digelar secara tertutup.

Namun, kata dia, inti eksepsi tersebut menanggapi tentang syarat-syarat formil dalam proses penyidikan yang menjerat kliennya itu. Atas Eksepsi itu, Jaksa pun mengajukan tanggapan atas eksepsi tim pengacara AG.

"Besok akan ada tanggapan dari JPU kemudian nanti diputuskan oleh hakim pemeriksa untuk putusan selanya," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement