Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Limpahkan 4 Tersangka PT Waskita Beton Precast ke JPU Kejari Jaktim

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 31 Maret 2023 |18:38 WIB
Kejagung Limpahkan 4 Tersangka PT Waskita Beton Precast ke JPU Kejari Jaktim
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan serah terima tersangka dan barang bukti dugaan tidak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan pada Jumat 31 Maret 2023. Terdapat empat tersangka dan berkas perkara dalam pelimpahan tersebut.

Tersangka BR dan NM dilimpahkan tahap dua di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Sementara tersangka THK dan HG proses tahap dua dilakukan di dilaksanakan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Empat berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) dan PT Waskita Beton Precast diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Ketut dalam keterangan tertulis.

Selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung 31 Maret 2023 hingga 19 April 2023. Tersangka BR dan NM ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Sementara tersangka THK dan HG ditahan di dilaksanakan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement