Disampaikan Hasbulloh, dalam sekali transaksi pelaku mematok tarif bervariasi mulai dari Rp200 ribu. dan dari transkasi tersebut pelaku mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp.50 ribu.
"Jika pelanggan menggunakan kamar yang disediakan maka pelaku mendapatkan bagian Rp.50 ribu, sementara itu jika pelanggan hanya menggunakan jasa PSK saja maka pelaku mendapatkan bagian Rp.30 ribu
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polsek Pagelaran dan dijerat dengan pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul atau prostitusi. Pelaku terancam hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.