POLDA LAMPUNG - Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan modus menjalankan aplikasi SBO TV yang mengiklankan judi online, Jumat (31/3/2023).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa pihaknya menangkap 2 orang tersangka yakni AR (24) dan CW (28). Keduanya diduga sebagai pembuat aplikasi SBO TV.
"Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti di Jalan Karang, Purworejo, Jawa Tengah, pada 11 Maret 2023," ujarnya.
Adapun kronologi pengungkapan kasus tersebut saat Sudbit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan patroli siber dan ditemukan adanya aplikasi dengan nama SBO TV. "Di mana dalam aplikasi tersebut telah mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," kata Zahwani.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini di antaranya satu set PC. 1 laptop, 2 handphone berbagai merek. Lalu satu buku rekening dengan ATM atas nama Cahyo Wibowo, 2 sim card, satu modem, dan uang tunai Rp79.500.000.
Follow Berita Okezone di Google News