Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny menyampaikan bahwa tersangka AR berperan membuat aplikasi SBO TV, mengambil live streaming secara ilegal dari TV nasional.
"Sedangkan peran CW sebagai pemilik rekening penampung hasil dari aplikasi SBO TV atas nama pribadinya," ujarnua.
Kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 56 KUHP.
(Fakhrizal Fakhri )