Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Lampung Ungkap Kasus Judi Online dan ITE, Begini Modus Operandinya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 31 Maret 2023 |19:42 WIB
Polda Lampung Ungkap Kasus Judi Online dan ITE, Begini Modus Operandinya
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra (Foto: Dok Polisi)
A
A
A

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny menyampaikan bahwa tersangka AR berperan membuat aplikasi SBO TV, mengambil live streaming secara ilegal dari TV nasional.

"Sedangkan peran CW sebagai pemilik rekening penampung hasil dari aplikasi SBO TV atas nama pribadinya," ujarnua.

Kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 56 KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement