Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa itu perbuatannya.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur, tersangka dikenakan pasal 308 KUHPidana Jo pasal 305 KUHPidana tentang membuang bayi dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya.
(Nanda Aria)