Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buang Bayi, Sepasang Kekasih Asal Mesuji Ditangkap Polisi

Yuswantoro , Jurnalis-Minggu, 02 April 2023 |14:31 WIB
Buang Bayi, Sepasang Kekasih Asal Mesuji Ditangkap Polisi
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa itu perbuatannya.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur, tersangka dikenakan pasal 308 KUHPidana Jo pasal 305 KUHPidana tentang membuang bayi dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement