Selain mengajukan eksepsi, Isnur pun menuturkan keberatannya agar Fatia dan Haris Azhar dapat digabungkan dalam satu penyelenggaraan sidang. Ia menilai pemisahan kedua terdakwa menyalahi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Kendati demikian atas pengajuan tersebut, Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan eksepsi Fatia seperti Haris. Namun ihwal penyatuan dua terdakwa dalam satu sidang, Majelis Hakim menilai hal tersebut hanyalah teknis semata.
Sekadar informasi, Haris Azhar dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau Pasal 14 Ayat 2 Subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 310 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)