Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Janjikan Gandakan Uang Rp5 Miliar, Ini Kronologi Mbah Slamet Cs Racuni Korban hingga Dikubur di Hutan

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 03 April 2023 |12:30 WIB
Janjikan Gandakan Uang Rp5 Miliar, Ini Kronologi Mbah Slamet Cs Racuni Korban hingga Dikubur di Hutan
Mbah Slamet/Foto: Antara
A
A
A

Sementara itu, tersangka Mbah Slamet mengatakan jika korban telah memberikan uang sebanyak Rp70juta secara bertahap.

"Saya janjikan uang itu bisa digandakan sampai Rp5 miliar, sedangkan uang dari korban saya gunakan untuk bayar utang," pungkasnya.

Kapolres mengatakan kedua tersangka, yakni TH alias Mbah Slamet dan BS dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement