Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Fakta Arab Saudi Hukum Mati Napi Saat Ramadhan, Terakhir Dilakukan pada 2009

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 05 April 2023 |03:03 WIB
 3 Fakta Arab Saudi Hukum Mati Napi Saat Ramadhan, Terakhir Dilakukan pada 2009
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Arab Saudi mengeksekusi mati narapidana pada 28 Maret 2023. Eksekusi itu dilakukan bersamaan dengan bulan suci Ramadhan.

Dikutip dari The Guardian, Selasa (4/4/2023) aktivis hak asasi manusia merupakan yang pertama sejak 2009 ketika Arab Saudi tak memberlakukan eksekusi mati selama bulan Ramadhan. Berikut sejumlah faktanya:

1. Eksekusi pada Awal Ramadhan

 

Media pemerintah Saudi, Saudi Press Agency (SPA) menyebut eksekusi dilakukan pada 28 Maret lalu, atau pekan pertama Ramadhan.

"Arab Saudi mengeksekusi seorang warga selama Ramadhan," demikian pernyataan Organisasi Hak Asasi Manusia Eropa (ESOHR) yang berbasis di Berlin.

2. Napi Terbukti Membunuh dan Membakar Korbannya

 

Napi yang tak disebutkan namanya itu, dihukum usai terbukti melakukan pembunuhan. Ia menikam dan membakar korbannya.

3. Sebanyak 147 Orang Dieksekusi Selama 2023

 

ESOHR menyatakan, eksekusi di Ramadhan kali ini menambah daftar panjang hukuman mati di Saudi sepanjang 2023. Selama 2023, Kerajaan sudah mengeksekusi 147 orang. Angka ini, naik lebih dari dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya sebanyak 69 orang. Sejak tahun lalu, Saudi memulai kembali mengeksekusi narapidana untuk kejahatan narkoba.

Sementara selama Raja Salman mengambil alih kekuasaan pada 2015, lebih dari 1.000 hukuman mati telah dilakukan. Saudi sering melakukan hukuman mati dengan cara dipancung.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement