Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Apresiasi Hakim Perberat Hukuman Mardani Maming Jadi 12 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 05 April 2023 |16:10 WIB
KPK Apresiasi Hakim Perberat Hukuman Mardani Maming Jadi 12 Tahun Penjara
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Diketahui sebelumnya, KPK maupun Mardani Maming sama-sama mengajukan upaya hukum banding ke PT Banjarmasin. Keduanya tidak terima atas putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Di tingkat pertama, Mardani Maming divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Hakim menyatakan Maming terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanah Bumbu pada 2011.

Selain itu, Maming juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar. Jika tidak mampu membayar uang tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian yang ditimbulkannya.

Tapi, jika harta benda Maming tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, akan diganti pidana penjara selama dua tahun. Pembebanan uang pengganti tersebut lebih rendah dari yang diajukan tim jaksa. Di mana, jaksa menuntut agar Maming dibebankan untuk membayar uang pidana pengganti sebesar Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar).

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement