“Yang 9 kemarin sudah dikubur, nanti kalau ada keluarga melapor dan identik, bisa dibongkar makam untuk dibawa pulang (dimakamkan di tempat lain) atau tetap di situ, tergantung permintaan anggota keluarga,” kata Iqbal.
Dari total 11 jenazah yang belum teridentifikasi itu, Iqbal mengatakan, ada warga mengadukan di Polres Banjarnegara terkait informasi yang warga Palembang diduga jadi korban Dukun Tohari.
Tohari alias Mbah Slamet dan rekannya BS dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
(Fahmi Firdaus )