Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aksi Pesta Gay Bikin Heboh Batu, Pelaku Sebar Foto dan Video Bugil di Medsos

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 05 April 2023 |17:04 WIB
Aksi Pesta Gay Bikin Heboh Batu, Pelaku Sebar Foto dan Video Bugil di Medsos
Ilustrasi pesta (Foto: Okezone)
A
A
A

KOTA BATU - Dugaan pesta gay atau sesama jenis terjadi di sebuah vila di Kota Batu, Malang, Jawa Timur. Pesta itu terungkap lantaran inisiator foto bugil sesama peserta tersebar di media sosial.

Kasatreskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto membenarkan adanya foto dan video yang beredar di media sosial itu. Setelah diselidiki ternyata memang lokasi video itu berada di Kota Batu. Dari sanalah polisi bergerak sehingga mengamankan satu orang pelaku berinisial FAV (29) warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

"Jadi ada foto dan video muncul di media sosial itu langsung kami lidik dan ternyata lokasinya berada di Kota Batu," ucap Yussi Purwanto, dikonfirmasi pada Rabu (5/4/2023) di Kota Batu.

Dari keterangan pelaku diketahui ada lima orang peserta pesta gay itu. Mereka lantas memfoto dan merekam pada video aksi pesta tanpa busananya. Bahkan mereka tak malu memfoto alat kelaminnya. Kemudian foto dan video itu diunggah FAV ke media sosial, salah satunya Telegram.

"Setiap orang yang ingin mengakses foto dan video itu di Telegram harus membayar Rp 150 ribu setiap minggu," ucapnya.

Pihaknya sejauh ini telah mengamankan satu orang yakni inisiator pesta gay. Sedangkan empat peserta lainnya masih dalam daftar pencarian. "Empat orang sampai saat ini masih DPO," ujarnya.

Dari keterangan pelaku diketahui pesta gay itu terjadi pertama kali pada 4 Desember 2021, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah villa di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Kemudian pesta gay kedua dilakukan pada 21 Mei 2022, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah villa di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.

"Kalau dari keterangan tersangka dalam pesta tersebut ada total 5 laki-laki yang mengikuti, termasuk FAV. Pesta itu dilakukan sebanyak dua kali pada tahun 2021 dan 2022," paparnya

Kini FVA telah dilimpahkan ke Kejari Kota Batu. Kasus yang menjerat FVA terkait dengan penjualan foto dan video syur, bukan pengaggas pesta gay.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian menyampaikan bahwa FVA saat ini ditahan di Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari.

"Penahanan sudah dilakukan sejak 4 April 2023 hingga 23 April 2023 mendatang," tutur Januar Ferdian.

Akibat perbuatannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahu 2008 tentang ITE Jo. Pasal45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE

''Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk segera disidangkan,'' tandasnya.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement