KPK juga menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya merupakan oknum pegawai Kementerian ESDM dengan jabatan kepala biro di bagian keuangan.
"Itu bagian keuangan saja, enggak ada (eselon), itu mulai kepala biro ke bawah ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu ditemui pada, Jumat (31/3/2023) menduga ada persekongkolan jahat oknum pegawai keuangan Kementerian ESDM.
"Gini, yang ngurus keuangan ini tahu bahwa ternyata ini ada uang yang nganggur nih, kemudian gini 'Pak ada uang nih, gimana caranya ya pasti ini enggak tahu juga'," ujar Asep.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.