Sementara oknum kepala desa yang ada dalam video call seks itu mengatakan, jika dirinya hanya menuntut keadilan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Saya murni korban pemerasan VCS dari orang tidak saya kenal. Harapan saya agar pelaku pemerasan dan penyebarluaskan video itu diproses secara hukum," ucap Kades.
Menurutnya, penyebar/pendistribusian video call seksnya itu dilarang dalam UU ITE, ia pun ingin tahu sejauh mana hukum itu berlaku bagi mereka yang melanggar.
"Saya hanya ingin tahu, apakah penyebar video itu bisa dipidana atau tidak. Sebab, saya bukan orang hukum," tuturnya.
"Jika pun saya harus masuk penjara akibat laporan saya, terkait pemerasan dan penyebar video asusila saya itu, saya pun hanya pasrah saja tentang Hukum di Indonesia ini," katanya.
(Arief Setyadi )