NIAS SELATAN - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Nias Selatan (Nisel) berinisial FB dilaporkan atas pendistribusian video call seks di media sosial (medsos). Polisi telah memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait kasus pendistribusian video bernuansa pornografi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan Freddy Siagian, saat ditanya mengaku masih melakukan pengecekan. "Saya cek dulu (perkembangannya kepada penyidik)" kata Kasat Reskrim Freddy Siagian, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Sabtu (8/4/2023).
Diketahui, video rekaman layar yang dibagikan itu berdurasi 1.59 menit, terlihat seorang pria dan wanita sedang berkomunikasi melalui video call WhatsApp dalam keadaan telanjang. Video yang tidak pantas dipertontonkan atau diakses ke publik itu, dibagikan oleh FB pada Sabtu 1 April 2023 di salah satu group WhatsApp.
Oknum ASN berinisial FB saat dihubungi MPI, mengatakan video yang ia bagikan itu lantaran kecewa (kepada warga-red) karena tidak ada tindakan.
"Salah pencet, karena sudah didiamkan saja. Kenapa diterima saja hal itu," kata oknum ASN FB saat dikonfirmasi.
Sementara oknum kepala desa yang ada dalam video call seks itu mengatakan, jika dirinya hanya menuntut keadilan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Saya murni korban pemerasan VCS dari orang tidak saya kenal. Harapan saya agar pelaku pemerasan dan penyebarluaskan video itu diproses secara hukum," ucap Kades.
Menurutnya, penyebar/pendistribusian video call seksnya itu dilarang dalam UU ITE, ia pun ingin tahu sejauh mana hukum itu berlaku bagi mereka yang melanggar.
"Saya hanya ingin tahu, apakah penyebar video itu bisa dipidana atau tidak. Sebab, saya bukan orang hukum," tuturnya.
"Jika pun saya harus masuk penjara akibat laporan saya, terkait pemerasan dan penyebar video asusila saya itu, saya pun hanya pasrah saja tentang Hukum di Indonesia ini," katanya.
(Arief Setyadi )