Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Laporan Pencopotan Jabatan Brigjen Endar, Dewas Klarifikasi Sekjen KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 11 April 2023 |11:20 WIB
Soal Laporan Pencopotan Jabatan Brigjen Endar, Dewas Klarifikasi Sekjen KPK
Brigjen Endar Priantoro (Foto : MPI)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) sudah mulai memproses laporan Brigjen Endar Priantoro terkait pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan Brigjen Endar sudah mulai diklarifikasi kepada beberapa pihak.

Sejumlah pihak yang diklarifikasi di antaranya yakni, pihak pelapor yakni Brigjen Endar Priantoro, dan salah satu pihak terlapor yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa. Dewas sudah mengklarifikasi keduanya pada Senin, 10 April 2023, kemarin.

"Sudah dimulai melakukan klarifikasi baru dua orang yaitu pelapor Pak Endar dan Pak Sekjen," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).

Diketahui sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan indikasi pelanggaran etik terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke Dewas. Endar mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen dan menceritakan secara singkat pencopotan jabatan dirinya ke Dewas.

"Pengaduan saya sudah diterima, ini pengaduan saya (nunjukin dokumen), kemudian ya kita tinggal menunggu proses dari dewas. Tentunya dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami," kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2023.

Pelaporan Endar ke Dewas merupakan buntut pemberhentian dirinya dari jabatan Dir Lidik KPK. Selain diberhentikan, KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK.

Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement