JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya menghirup udara bebas dan keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung usai menjalani hukuman penjara sejak 2014 lalu.
Okezone merangkum 5 fakta Anas Urbningrum bebas. Berikut ulasannya:
1. Anas Jalani Program Cuti Jelang Bebas
Mantan Ketua Umum PB HMI ini keluar dari lapas sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa (11/4/2023)
Diketahui, Anas menjalani program cuti menjelang bebas setelah menyelesaikan masa hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi.
2. Loyalis Anas Sesaki Lapas Sukamiskin
Anas langsung didatangi para simpatisannya yang hadir sejak pagi hari. Selanjutnya dia menuju panggung kecil yang telah disediakan para simpatisan.
3. Anas Gelar Bukber Usai Bebas
Anas direncanakan akan menggelar pidato sekaligus buka bersama di sebuah rumah makan di area Bandung timur. Anas lalu akan bertolak menuju Blitar untuk bertemu ibu kandungnya.
4. Anas Jalani Tahanan di Lapas Sukamiskin Usai Terjerat Korupsi Hambalang
Sekadar diketahui, Anas Urbaningrum saat ini sedang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, karena terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014.
5. Perjalanan Kasus Anas Urbaningrum
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi Anas Urbaningrum, dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun pidana penjara. Namun, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp57 miliar.
Tak mau hukumannya diperberat, Anas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pada tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi delapan tahun pidana penjara.
(Fakhrizal Fakhri )