Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis PN Jaksel, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 12 April 2023 |13:08 WIB
Breaking News! Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis PN Jaksel, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Ferdy Sambo/MPI
A
A
A

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo juga diyakini telah membuat skenario "polisi tembak polisi" dalam perkara pembunuhan Brigadir J itu. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement